Metro, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah punya alasan tersendiri dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 2 tahun 2017 tentang Larangan aksi unjukrasa pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. “Wali Kota ingin menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi kesempatan warga untuk berlibur tanpa terganggu unjuk rasa," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Indri Astuti kepada Tempo, Senin 10 April 2017

Selain berlibur, kata Indri, warga Kota Tangerang diharapkan bisa bersantai menikmati kawasan bebas kendaraan bermotor yang telah ditetapkan. Ia membantah jika pembuatan Perwal ini untuk mengekang hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, peraturan itu justru mengatur waktu dan tata cara unjuk rasa tanpa menganggu kepentingan umum. “Diatur, bukan membatasi."

Baca:
Teman Ditampar Polisi, Aktivis Buruh: Proses Hukum Jalan Terus
Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang

Menurut Indri, produk hukum serupa telah ada di beberapa daerah seperti Jakarta yang sudah lebih dulu melaksanakannya. Berdasarkan aturan ini, kata Indri, unjuk rasa hanya diperbolehkan dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat. "Penegakan peraturan wali kota dilakukan Satpol PP.” Sedangkan pelaksanaan oleh kepolisian menggunakan Peraturan Kapolri.

Peraturan Wali Kota ini, kata Indri, dibuat melalui mekanisme dengan melibatkan semua pihak dan kajian. "Aturan ini tidak bertentangan dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum." UU Pemerintah Daerah juga memberikan kewenangan kepada Wali kota untuk menjaga ketentraman dan ketertiban.

Baca juga:
Polisi Penampar Buruh Perempuan Dilaporkan ke Propam  
Buruh Ditampar Polisi, Korban Dipecat dari PT Panarub 

Mengenai tuntutan para buruh agar peraturan wali kota itu dicabut, Indri mempersilakan agar semua pihak menyampaikan pendapat hukumnya. "Silakan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi."

Peraturan wali kota larangan unjuk rasa menjadi sorotan setelah adanya insiden penamparan aktivis buruh perempuan Emilia Yanti oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Insiden ini terjadi setelah Emilia cekcok dengan polisi karena dilarang unjuk rasa.

JONIANSYAH HARDJONO