Metro, Tangerang - Sebanyak 25 teman aktivis buruh Emilia Yanti Siahaan, 36 tahun korban penamparan Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata Subroto mendatangi kantor Polres Metropolitan Tangerang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 10 April 2017. Mereka menyampaikan protes atas tindakan kekerasan yang dilakukan perwira polisi yang menjabat kepala satuan intelejen itu.

Koordinator lapangan unjuk rasa yang menamakan diri “Reaksi Cepat”, Kokom Komalawati mengatakan aksi serupa bagian dari protes kekerasan aparat ini meluas di berbagai kota. "Permintaan maaf Pak Kapolres dan Pak Danu sudah kami terima, itu bagian dari kekhilafan. Tetapi kami meminta proses hukum terus berjalan," kata Kokom. Ia dan teman-temannya melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri hari ini.

Baca:
Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
Polisi Penampar Buruh Perempuan Dilaporkan ke Propam  

Kokom mengatakan sebagai aktivis buruh di Tangerang dia mengenal baik Danu sebagai aparat kepolisian. Ia paham pasti akan berhubungan dengan kepolisian sehubungan dengan kegiatan buruh. Tapi ia ingin hal ini menjadikan efek jera dan pelajaran bagi aparat lainnya. “Kami hanya ingin melapor ke Propam, tidak melapor secara pidana."

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menyatakan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. "Kami dalami secara internal di Propam, tim sedang bekerja," kata Harry.

Baca juga:
Polisi Tampar Aktivis Buruh, Kapolres Tangerang Minta Maaf
Buruh Ditampar Polisi, Korban Dipecat dari PT Panarub  

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam siaran pers yang ditandatangani Rudi HB Daman mengecam tindakan kekerasan Kasat Intelkam Polres Metropolitan Kota Tangerang serta pembubaran paksa aksi damai yang dilakukan buruh Tangerang.

Aksi damai buruh itu mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang, di antaranya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya yang tak kunjung dibayarkan.

Simak:
Nasib Lurah Tertangkap Tangan Diputuskan Baperjakat Sore Ini
Tembak Penyandera di Angkot, Sunaryanto Bakal Diberi Penghargaan

Salah satu buruh yang dipecat adalah Emilia Yanti, yang tak lain korban penamparan Danu. Selama tidak bekerja, Emilia saat ini menjadi sekretaris GSBI pusat.

Selain menuntut agar kekerasan ini diusut tuntas, GSBI juga mendesak Pemkot Tangerang mencabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 yang dianggap merampas kebebasan menyampaikan pendapat. Aturan itu menyebutkan tentang penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum di Tangerang.

Dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Walikota ini menyatakan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).


AYUCIPTA