Metro, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum sidang penistaan agama belum merampungkannya tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka mengaku membutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan itu.

"Banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Sampai tadi malam (Senin), kami belum siap," kata pemimpin tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2017.

Baca:
Jaksa Tak Siap, Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April
Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok 

Menurut Ali, tim harus melengkapi keterangan dari empat saksi yang ditambahkan. "Ahli yang (keterangannya) panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai.” Padahal, semuan fakta persidangan diperlukan untuk menyusun tuntutan.

Jumlah jaksa yang banyak untuk kasus ini, kata Ali, tak menjamin selesainya berkas tuntutan dalam waktu singkat. "Kami upayakan seminggu, tetapi sampai tadi malam tidak bisa. Ini semata-mata (karena) waktu."

Ali membantah ketidaksiapan itu akibat tekanan pihak lain, yang mengarah pada persoalan politik.

Baca juga:
Novel Baswedan Disiram Air Keras, Anies Membesuk ke Rumah Sakit  
Polres Jakarta Utara Usut Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang hingga 20 April mendatang. Keputusan itu diambil hakim seusai meminta ketegasan sikap penuntut umum, dan menanyai pertimbangan penasehat hukum Basuki. Ditunda, Ali yakin bisa menyelesaikan tuntutan. "Ini waktunya lebih panjang dari kemarin."

Tim penasehat hukum terdakwa Basuki alias Ahok mempertanyakan sikap jaksa yang menyebabkan siding tertunda. Penundaan mempersempit waktu bagi kuasa hukum Ahok untuk menyiapkan pledoi.

Simak: Peneliti LIPI: Pilkada DKI Penuh Lara Politik

"Kami tadi sangat bingung dengan sikap jaksa yang belum siap," kata penasehat hukum Basuki, Sirra Prayuna seusai sidang.

Meski begitu, Sirra mengklaim pihaknya sudah menyiapkan pledoi sejak jauh hari. "Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui.”

Kliennya, kata Sirra, ingin tuntutan dibacakan hari ini. “Karena dalam 3-4 hari kami bisa baca pledoi."

YOHANES PASKALIS