Metro, Tangerang - Insiden penamparan buruh perempuan di Tangerang berbuntut panjang. Serikat Pekerja PT Panarub Dwi Karya akan melaporkan insiden itu karena dinilai telah melanggar hak asazi. "Kami akan melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Metro Jaya dan Komnas Perempuan serta Komnas HAM," kata Koordinator Buruh PT Panarub Kokom Komalawati, Ahad 9 April 2017.

Insiden itu terjadi pagi tadi saat aktivis buruh bersiap menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran, Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak buruh perempuan yang dipecat secara sepihak oleh PT Panarub.

Baca: Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang

Sebelum unjuk rasa dimulai, datang polisi berpakaian preman bersama sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Mereka meminta pengunjuk rasa bubar. Mereka juga mencopot pamflet dan spanduk yang dipasang di tempat itu.

Tindakan petugas itu membuat aktivis bernama Emilia Yanti marah. Dia memprotes dan berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman. Diduga polisi itu adalah Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Saat itulah insiden penamparan terjadi.

Baca: Buruh Ditampar Polisi, Korban Dipecat dari PT Panarub

Kokom mengatakan tindakan polisi tersebut sangat merendahkan kaum perempuan dan tidak menghargai kebebasan berpendapat seperti yang diatur dalam Undang-undang. "Kami sangat serius dalam menyikapi kekerasan oleh polisi ini," katanya.

Menanggapi insiden itu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan akan memproses masalah ini. "Terkait informasi yang didapat pada saat penanganan unjuk rasa di acara CFD (Car Free Day) tadi pagi, kami sedang mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut," kata Harry.

JONIANSYAH HARDJONO