Metro, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan nasib Lurah Pegadungan, Jakarta Barat, Jufri, telah ditentukan setelah rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kemarin, Senin, 10 Maret 2017. Meski sempat aktif bekerja setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar, Jufri telah resmi dinonaktifkan.

"Sekarang nonaktif dulu, kalau administrasi surat keputusan kan perlu mekanisme," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa, 11 April 2017. Menurut Soni, sapaan Sumarsono, status non-aktif sama saja dengan pemberhentian sementara.

Baca: Nasib Lurah Tertangkap Tangan Diputuskan Baperjakat ...

Status itu hanya berlaku hingga surat keputusan (SK) dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah ada SK, Jufri yang pegawai negeri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah.

Soni menuturkan proses penerbitan SK tidak akan memakan waktu lama. Terhitung sejak hari ini, Soni meyakini Jufri sudah tidak kembali bekerja sebagai Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga:
Kasus Novel Baswedan, Polisi Temukan Cangkir Berisi Air Keras
Jaksa Tak Siap, Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April

Kemarin, Jufri masih bekerja melayani warga pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat. Jufri tertangkap tangan karena mengutip Rp2 juta rupiah dari masyarakat yang mengurus surat girik.

Sebenarnya, kata Soni, kemarin ia sudah memerintahkan Jufri agar non-aktif. Tak tahu sudah dilakukan atau belum, ia berjanji akan mengeceknya. “Pokoknya OTT satu hari, dua hari (kemudian) langsung berhenti."
 
Setelah diputuskan statusnya, Pemprov DKI Jakarta akan mencari dan melantik pengganti Jufri sebagai Lurah Pegadungan.

LARISSA HUDA